Polresta Medan menangkap 3 dari 10 orang anggota sindikat begal motor yang biasa beraksi di Kota Medan. Ketiganya yakni RA (18) warga Jalan Pahlawan, Gang Kerambik no 30 Kelurahan
Pahlawan, Medan Perjuangan dan dua orang lainnya yang masih tergolong anak dibawah umur BA (17) warga Jalan Beringin Hilir, Gang Bejo Titi Sewa, Kecamatan Medan Tembung serta MS
(16)warga Jalan William Iskandar, Gang Ponimin no 125, Medan Tembung.
"Tujuh orang lainnya masih dilakukan pengejaran oleh petugas," kata Kapolresta Medan, Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto, Kamis (9/6).
Mardiaz menjelaskan, komplotan ini selalu beraksi secara bergantian. Meski tergolong anak dibawah umur, namun mereka tidak segan melukai korban saat beraksi. Dari hasil penyelidikan
sementara dikethaui komplotan ini sudah beraksi pada 15 titik di Kota Medan.
"Dari 15 aksi ini kita menerima 5 laporan polisi," ujarnya.
Penangkapan tiga tersangka ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban begal atas nama Jeri (20) warga Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai pada 7 Juni 2016 lalu. Saat
itu, korban dibegal oleh komplotan tersebut saat melintas di Jalan SM Raja, tepatnya didepan Taman Makam Pahlawan, Medan.
"Terakhir mereka beraksi pada tanggal 7 Juni lalu sekitar pukul 04.00 WIB," ungkapnya.
Selain menangkap para tersangka, petugas kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor jenis Honda BK2523 MAX, sebilah parang dan beberapa barang bukti
lainnya. Para pelaku dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.[rgu]
KOMENTAR ANDA