Petugas dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Medan menggelar inspensi mendadak (sidak) ke sejumlah pusat perbelanjaan di Kota Medan, Kamis (9/6). Beberapa tempat yang disidak antara lain, Smarco Superstore di Jalan Ringroad serta sejumlah pasar tradisional seperti Pasar Sikambing, Medan.
Dalam sidak di Smarco Superstore, petugas menemukan produk makanan dan minuman ilegal dijual oleh pengelola. Produk-produk yang terdiri dari berbagai merk tersebut langsung disita oleh petugas untuk dibawa ke Kantor BPOM Medan.
"Ada 7 item, penyitaan ini kita lakukan untuk melindungi masyarakat. Produk-produk ini tanpa melalui izin edar dimana belum lewat evaluasi dan analisis BPOM. Sehingga keamanan mutu dan gizinya belum terjamin," kata Kepala BPOM Medan Ali Bata di lokasi.
Kegiatan sidak ini menuru Ali Bata merupakan bagian dari kegiatan rutin mereka mengawasi peredaran makanan, minuman, produk kosmetik dan obat ditengah masyarakat. Pengawasan semakin intesif dilakuan mengingat sesaat lagi akan memasuki hari raya Idul Fitri dimana permintaan terhadap produk makanan dan minuman semakin tinggi.
"Tiap hari memang kita lakukan pengawasan, namun jelang hari besar semakin kita intensifkan," ujarnya.
Selain menyita produk-produk ilegal dari Smarco Superstore, pihak BPOM juga akan memanggil pengelola pusat perbelanjaan tersebut. Tidak tertutup kemungkinan pengelola dikenakan pasal pelanggaran UU Pangan dengan ancaman 2 tahun penjara atau denda Rp 4 Miliar dalam kasus ini.
"Kita akan panggil pengelolaanya," demikian Ali Bata.[rgu]
KOMENTAR ANDA