Mafia daging impor bukanlah isapan jempol belaka. Setidaknya ini seperti yang disampaikan oleh Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Syarkawi Rauf saat rapat dengan Komisi VI DPR, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/6).
Dijelaskan oleh Syarkawi, baru-baru ini pihaknya telah mengenakan sanksi denda sebesar Rp 107 milliar terhadap 32 feedloter atau perusahaan importir daging sapi. Sanksi yang diberikan itu terkait dengan gejolak dan fluktuasi harga daging sapi beberapa waktu terakhir.
"Maka perlu ada kontrol dan pengawasan mendalam dan serius terhadap jenis usaha yang di situ unsur monopolinya terlalu besar. Saya menilai KPPU sudah mencoba melakukan hal itu," kata Anggota Komisi VI, Zulfan Lindan, di Jakarta.
Zulfan memberikan penilaian positif terhadap KPPU d ibawah kepemimpinan Syarkawi. Meskipun baru bertugas satu tahun, namun beberapa langkahnya sudah cukup signifikan.
"Ini langkah bagus dan positif. Maka keberadaannya harus ditingkatkan jangan dilemahkan," ujarnya.
Oleh karena itu Zulfan menilai KPPU harus diperkuat secara anggaran, SDM, serta infrastruktur, dengan adanya kantor perwakilan KPPU daerah. Dia berharap peran KPPU semakin optimal dalam mengawasi persaingan usaha.
Posisi strategis dari KPPU di daerah untuk menyehatkan mata rantai kebutuhan pangan warga. Jika menilik jaringan mafia yang ada, ia tidak hanya terjadi di satu sektor daging sapi saja, melainkan juga gula, beras, bawang, sampai cabe.
"KPPU yang semakin kuat, akan mengancam keberadaan mereka yang selama ini berkuasa dalam memonopoli produk kebutuhan masyarakat," tutur Zulfan.
Legislator Nasdem asal Aceh ini juga meminta agar ke depan ada follow up yang jelas dari pemerintah saat ada temuan dari KPPU.
"Karena kalau tidak maka akan akan sia-sia dan percuma hanya berhenti dalam tataran pemberian sanksi denda. Tetap saja ada ruang bagi jaringan kartel itu secara leluasa dan bebas melakukan (monopoli) kembali," tukas Zulfan.[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA