Polres Langkat kembali menggagalkan pasokan ganja tujuan Palembang, berikut menyita barang bukti 21 bal atau lebih kurang 21 kilogram ganja dari dua penumpang bus umum jurusan Banda Aceh Medan.
Kedua pemiliknya ditangkap saat petugas menggelar sweping di Jalinsum Medan-Banda Aceh, persisnya di depan Pos Lantas Desa Kwala Begumit Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Selasa (7/6) pukul 06.30 WIB.
Kedua tersangka yakni Mas (22) warga Dusun Urong Bayu Desa Sangkelan Kecamatan Banda Baro, Kabupaten Aceh Utara dan Bul (19) penduduk Dusun Panjo Idi Desa Paloh Mambu Kecamatan Nisam, Kabupate Aceh Utara Provinsi NAD.
Informasi dihimpun, pagi itu seperti biasa petugas menggelar sweping guna mencegah masuknya peredaran narkoba yang kian marak di Jalinsum Stabat- Medan persisnya di depan Pos Lantas Desa Sei Karang, Stabat.
Kemudian petugas melakukan penyetopan bus penumpang umum jurusan Banda Aceh-Medan (Putra Pelangi) BL- 7372 AK yang sedang melintas di lokasi sweping. Didalam kendaraan itu personel satu persatu memeriksa setiap orang.
Setelah itu petugas yang sedang melakukan pemeriksaan, melihat dua orang penumpang yang duduk di bangku nomor 17 dan 18, sedang memegang tas ransel tampak gelisah dengan kehadiran personel. Selanjutnya saat tasnya diperiksa dan dibuka, ditemukan puluhan bal daun ganja kering.
Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka memperoleh daun ganja dari ladangnya sendiri dan akan dibawa ke Palembang untuk dijual kepada orang lain yang belum diketahui namanya.
Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti digelandang ke Mapoles Langkat guna diproses hukum selenjutnya.
Kapolres Langkat AKBP Mulya Hakim Solichin, SIK, membenarkan penangkapan tersebut dan mengakui kedua tersangka bersama dengan barang buktinya sudah diamankan di Polres Langkat.
"Kedua tersangka ini kita amankan dari hasil sweping yang dilakukan terhadap salah satu bus penumpang umum yang sedang melintas di lokasi razia," tegas Mulya.[rgu]
KOMENTAR ANDA