Satreskrim Polres Binjai mengamankan pelaku penganiayaan dengan pemberatan bernama Carana Surbakti (27), warga Dusun Sapouruk, Desa Pekan Sawah, Kecamatan Sei Bingei, Kabupaten Langkat, Senin (6/6).
Dia merupakan tersangka pembacok Tenang Ginting (43), warga Dusun II, Desa Tanjung Gunung, Kecamatan Sei Bingei, di kedai tuak milik Baktiar Ginting (39), Dusun Sumber Karya, Desa Pekan Sawah, Kecamatan Sei Bingei, Sabtu (4/6) lalu.
Dalam peristiwa itu, korban dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan menuju RS Tentara Kota Binjai, setelah kehilangan banyak darah akibat luka bacok parah di kepala, dada, dan tangan.
Kapolres Binjai, AKBP Mohamad Rendra Salipu, saat diwawancara melalui Kasat Reskrim, AKP Bambang Tarigan, Selasa (7/6), mengatakan, Carana Surbakti ditangkap di Dusun II, Desa Purwobinangun, Kecamatan Sei Bingei.
Akan tetapi menurut Bambang, proses penangkapan itu tidaklah mudah. Sebab saat hendak ditangkap, pelaku sempat berusaha melarikan diri mengendarai sepedamotor, sebelum akhirnya dilumpuhkan polisi.
"Penangkapan pelaku sendiri, kita lakukan berdasar laporan Nomor: LP/72/VI/2016/Reskrim-SB, tertanggal 5 Juni 2016 silam," terangnya.
Dalam penangkapan tersebut, diakui Bambang, pihaknya menyita barang bukti dua sepedamotor. Masing-masing, Suzuki Spin hitam tanpa plat nomor kendaraan milik pelaku, dan Honda Beat merah BK 4322 AAY milik korban.
Hanya saja Mantan Kanit Reskrim Polsek Binjai Selatan itu menyatakan, pihaknya masih berupaya menemukan senjata tajam jenis parang, yang diduga digunakan pelaku untuk membacok korban.
"Saat ini kita masih berupaya mencari keberadaan barang bukti senjata tajam milik pelaku, yang diduga sudah dibuangnya, usai melakukan aksi penganiayaan terhadap korban," jelas Bambang.
Mengenai motif penganiayaan itu, dia menduga disebabkan karena pelaku merasa sakit hati terhadap korban. Sebab sebelum penganiayaan itu terjadi, pelaku dan korban diketahui berseteru masalah pengutipan retribusi mengatasnamakan SPSI.
"Atas aksi kejahatannya itu, pelaku kita jerat dengan Pasal 338 Sub 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujar Bambang.[rgu]
KOMENTAR ANDA