
Penangkapan ganja tersebut terjadi di Dusun Harapan, Desa Pematang Tengah, Kecamatan Tanjung Pura, Langkat sekitar pukul 08.00 WIB. Petugas yang mendapat informasi, langsung menuju ke lokasi dimaksud dan melihat sebuah mobil toyota avanza warna hitam BK 1215 ZP yang digunakan untuk mengangkut ganja tersebut. Polis kemudian melakukan penggeledahan dan menangkap ketiga tersangka.
Ganja kering tersebut dikemas dalam 150 paket dimana masing-masing seberat 1 kg dan dimasukkan kedalam 6 karung. Seluruhnya kini diamankan ke Mapolres Langkat beserta mobil yang digunakan untuk mengangkut.
Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP SUpriadi mengatakan dari pengakuan sementara, para tersangka mengaku hanya disuruh untuk mengantarkan daun ganja tersebut ke Medan. Mereka dijanjikan upah Rp 10 juta dimana Rp 3 juta sudah diberikan diawal. Pihak kepolisian masih melakukan pengembangan dalam kasus ini.
"Memang ada kita amankan, tapi masih dalam proses pengembangan," katanya.[rgu]
KOMENTAR ANDA