Tersangka dalam kasus pemalsuan uang berinisial N, warga Jalan Pasar IV Barat, Kompleks Griya Lestari Permai, Terjun, Medan Marelan mengaku memalsukan uang untuk disebarkan pada saat Lebaran 2016. Hasil dari penjualan uang palsu tersebut sebagian digunakan oleh tersangka untuk membeli narkoba jenis sabu.
Hal ini dikemukakan Kasubbid Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan kepada wartawan saat memaparkan pengungkapan uang palsu tersebut di Mapolda Sumut, Jumat (3/6).
"Dia sudah tukar 10 lembar digunakannya untuk membeli sabu-sabu. Pelaku juga mengaku akan mengedarkan uang palsu itu pada Lebaran nanti," katanya.
Untuk melancarkan aksinya, tersangka menurut Nainggolan melengkapi diri dengan kartu tanda anggota Polri palsu yang diperolehnya dari seseorang yang kini masih dalam pengejaran petugas.
"KTA palsu itu digunakan untuk meyakinkan pelanggan bahwa dia anggota Polri. Kartu itu dia dapat dari seseorang yang masih kita telusuri," ujarnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas menyita barang bukti beruap 660 lembar uang palsu pecahan rp 50 ribu dan 67 lembar kertas HVS yang telah dicetak gambar uang namun belum dipotong. Mereka juga menyita perangkat komputer, printer dan flashdisk serta tas. Polisi masih mengembangkan penangkapan N. Mereka juga memburu pelaku lain yang terlibat peredaran uang palsu ini.[rgu]
KOMENTAR ANDA