Satnarkoba Polres Binjai amankan pengedar sabu-sabu. Adalah Rudi Harjah alias Gogon (36) warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Desa Sendang Rejo, Kecamatan Binjai.
Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 6,77 gram yang di sembunyikan tersangka di dalam pakaian dalam, Jumat (3/6) pukul 11.00 WIB.
Selain sabu, turut juga diamankan 1 buah Hp Samsung, satu buah mancis zippo. Hingga kini petugas masih mengintrogasi pelaku guna mencari tahu dari mana barang didapatnya.
Informasi dihimpun, tersangka memang dikenal licin dalam menjalankan bisnis haramnya. Hingga akhirnya, petugas berhasil memancingnya keluar. Dimana, petugas menyaru sebagai pembeli meminta barang kepada tersangka.
Terpancing, tersangka langsung keluar dan bertransaksi dengan petugas. Setelah barang didapat. Pelaku langsung diciduk tanpa melakukan perlawanan yang berarti tak jauh dari kediamannya.
Dihadapan petugas tersangka mengaku, kalau berjualan untuk memenuhi kebutuhan hidup.
"Aku menjadi pengedar sabu hasilnya untuk memenuhi kebutuhan rumah tanggaku," ujar pelaku.
Diakuinya, dirinya pernah diamankan oleh polisi dalam kasus yang sama. Namun, karena susahnya mencari pekerjaan, Tersangka yang keluar kembali berjualan.
"Aku pernah di tangkap dengan kasus yang sama pada tahun 2014, dan barang haram tersebut ku dapat dari rekanan ku yang baru aku kenal," tegasnya tertunduk lemas.
Kapolres Binjai AKBP M Rendra Salipu Sik M Hum, melalui Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Maramonang Hasibuan SH didampingi Kasubbag Hummas Polres Binjai AKP L Tarigan membenarkan penangkapan tersebut.
"Ya, memang ada kita amankan seorang pria seorang pengedar sabu, saat ini tersangka kita amankan disel narkoba Polres Binjai untuk penyelidikan dari mana barang haram tersebut di dapatnya," ujar L Tarigan.[rgu]
KOMENTAR ANDA