post image
KOMENTAR
Dua orang wanita paruh baya masing-masing bernama Bintang (20), warga Besitang Langkat, dan Rina br sitepu (27), warga jalan Diponegoro Binjai Selatan diamankan oleh persenil Satres Narkoba Polres Binjai. Keduanya tertangkap membawa dua paket sabu saat melintas di Jalan Letjend Jamin Ginting, Simpang Keramat, Kelurahan Pujidadi, Binjai Selatan, Rabu (1/6) kemarin.

Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Maramonang Hasibuan mengatakan keduanya ditangkap setelah petugas menerima informasi dari masyarakat. Selanjutnya petugas menangkap keduanya beserta barang bukti sabu seberat 0,47 gram.

"Saat ditangkap keduanya sedang melintas menggunakan sepeda motor," katanya, Kamis (2/6).

Saat ini kedua tersangka masih menjalani penahanan di Polres Binjai. Petugas masih mengembangkan kasus untuk menelusuri asal sabu tersebut.

"Untuk kedua tersangka ini, akan kita jerat dengan pasal 112 dan 114 undang undang narkoba dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," sambung kasatnarkoba.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel