Kementerian Kenagakerjaan (Kemnaker) bekerja sama dengan lembaga pemerintah terkait membentuk Satuan Tugas (Satgas) TKI. Tujuannya, guna mencegah pengiriman atau kepergian tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal ke luar negeri, terutama ke negara-negara Timur Tengah (Timteng).
"Kita sudah bentuk 21 Satgas di 21 Kabupaten di Indonesia. Hanya di pusat baru mau dibentuk,” kata Dirjen Pembinaan Penempatan TKI, Kemnaker, Hery Sudarmanto, sesaat setelah rapat pimpinan (Rapim) Kemnaker, di Jakarta, Rabu (1/5). Rapim tersebut membahas hasil kunjungan Menteri Ketenagakerjaan, Muhamad Hanif Dhakiri, ke beberapa negara di Timur Tengah (Timteng).
Menurutnya, Satgas TKI bertugas mencegah TKI ilegal ke luar negeri seperti pengecekan di bandara. "Ini tentu bekerja sama dengan pihak Imigrasi,” kata dia.
Satgas, masih kata Hery, juga mempeketat dan mengawasi pemberian via umoroh. "Kalau kedapatan menyalahgunakan via umroh seperti malah bekerja di luar negeri, ya kita tindak, dengan berkoordinasi dengan negara di mana dia bekerja agar segera dideportasi ke Indonesia,” jelasnya.
Sementara Hanif Dhakiri mengatakan, hasil kunjungannya ke Timteng pada 23-26 Mei 2016, menunjuk banyak hal yang harus di benahi. "Dalam kerangka itulah, kami akan segera membentuk Satgas pencegahan TKI nonprosedural tingkat nasional,” kata Hanif.
Hanif menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dan kedutaan negara penempatan Timteng di ndonesia agar pekertat pemberian visa. Hal ini penting untuk menjamin agar visa kerja yang dikeluarkan selaras dengan kebijakan pemerintah Indonesia.
"Saya koordinasi dan komunikasi dengan Kemlu dan kedutaan negara Timteng di Jakarta soal visa yang selaras dengan kebijakan kita. Jangan sampai mereka obral visa tapi membikin masalah baru buat kita," tandasnya.[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA