Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara melarang organisasi kemasyarakatan (oramas) untuk melakukan sweeping atau penyisiran tempat-tempat hiburan dengan alasan bulan suci Ramadhan. Larangan ini disampaikan mengingat aksi ini kerap memunculkan aksi perselisihan ditengah masyarakat.
Kasubbdi Penerangan Masyarakat Bid Humas Polda Sumatera Utara, AKBP MP Nainggolan mengatakan, penindakan terhadap pelanggaran termasuk jam buka tempat hiburan malam selama bulan Ramadhan merupakan kewenangan dari pihak kepolisian. Untuk itu ia meminta agar tidak ada ormas yang melakukan tindakan serupa.
"Jika menemukan adanya pelanggaran atau kegiatan yang meresahkan selama bulan suci Ramadhan, ormas-ormas tersebut diharapkan melaporkannya ke kantor kepolisian terdekat," katanya, Rabu (1/6).
Pihak kepolisian menurut MP Nainggolan akan langsung merespon setiap laporan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas-aktivitas yang meresahkan. Dalam hal ini ia juga menjelaskan adanya perbedaan tempat hiburan pada fasilitas hotel maupun tempat hiburan lain.
"Sesuai dengan aturan kepariwisataan, tempat hiburan malam yang merupakan fasilitas dan bagian tidak terpisahkan dari hotel diperbolehkan beroperasi pada malam hari dengan waktu yang dibatasi," demikian MP Nainggolan.[rgu]
KOMENTAR ANDA