Masih banyaknya ditemui penolakan pembangunan Tol Listrik beserta Gardu Induk di Sumatera oleh masyarakat mendapat perhatian dari pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati SU). Kejati SU selaku pihak yang bertanggungjawab dalam penanganan hukum terkait pembangunan Tol Listrik mengatakan bahwa tidak ada masalah hukum yang dilanggar dalam pembangunan Tol Listrik tersebut.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Kepala Kejati SU, Baginda Polin Lumban Gaol saat mengikuti sosialisasi pembangunan Gardu Induk untuk Tol Listrik di Desa Sigurung Gurung, Tapanuli Utara, Selasa (31/5).
"Saya sampaikan bahwa sudah diatur supaya jangan ada masalah hukum, sekarang ada TP4D ditangani kejaksaan yaitu Tim Pengawal pengamanan pemerintahan dan pembangunan daerah. Itu sudah ada supaya jangan ada masalah hukum," katanya.
Baginda berharap masyarakat yang masih melakukan penolakan karena kekhawatiran terhadap bahaya radiasi Tol Listrik agar dapat menerima sosialisasi yang diberikan oleh PT. PLN.
"Saya sangat memohon kepada tokoh-tokoh masyarakat, mungkin ada yang kurang jelas apa sebenarnya maksud dari pembangunan gardu induk. Oleh sebab itu kita harus sosialisasikan maksud dari pembangunan ini," harapnya.
Selain itu, Baginda juga berharap kepada PT. PLN untuk meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat untuk menghindari kesalahpahaman terhadap pembangunan Tol Listrik.
"Saya minta juga kepada pak GM PT. PLN Unit Induk Pembangunan II, saya minta dengan sangat mungkin ada masyarakat yang belum jelas kalau lewat transmisi di atas rumahnya, apa yang akan diakibatn. Coba diberikan sosialisasi yang jelas agar tidak ada kekhawatiran," demikian Baginda. [hta]
KOMENTAR ANDA