post image
KOMENTAR
Tiga orang terdakwa dalam kasus pembunuhan sadis di Jalan Sei Padang Medan dituntut hukuman mati di Pengadilan Negeri Medan. Ketiganya yakni Yoga (20), Rory (19) dan Nanang (18).  

JPU Joice Sinaga dalam pembacaan dakwaannya menyebutkan ketiga terdakwa melanggar Pasal 340, Pasal 339, Pasal 338 KUHPidana jo Pasal 365 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dilakukan bersama-sama terhadap para korban, yakni Yakub Muchtar (69 tahun) dan Nurhayati (60 tahun) beserta anak cucunya Dika (7 tahun).

"Terdakwa tidak merasakan penyesalkan perbuatannya selama proses persidangan," katanya dalam persidangan, Selasa (31/5).

Pihak keluarga korban yang hadir mengikuti persidangan langsung menangis begitu mendengar tuntutan yang dibacakan oleh JPU. Menurut mereka hukuman tersebut merupakan hal yang ingin mereka dengarkan dalam sidang tersebut dan berharap agar hakim mengabulkan hukuman tersebut.

"Jujur ini yang pertama kita harapkan (tuntutan mati), mudah-mudah kedepannya majelis hakim membuka hati untuk menjatuhkan hukuman mati," ungkap salah seorang keluarga korban, Erika Muchtar usai mengikuti sidang di PN Medan.

Usai pembacaan tuntutan tersebut, majelis hakim menutup persidangan dan akan dilanjutkan minggu depan dengan pembacaan nota pembelaan (pledoi) oleh tim penasehat hukum ketiga terdakwa.

Diketahui, peristiwa pembunuhan ini terjadi pada Jumat (23/10/2015) lalu. Korbannya yakni seorang kakek M Yakub dan istrinya Yatis erta cucu mereka M Sadiq alias Dika di Jalan Sei Padang, Kecamatan Medan Selayang II, Medan. Motif pembunuhan yakni perampokan dimana para pelaku langsung menggasak harta benda korban usai membunuh ketiganya.[rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum