post image
KOMENTAR
Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso, Hidayat Bostam, mengaku masih meragukan sejumlah alat bukti yang disertakan penyidik Polda Metro Jaya dalam berkas perkara kliennya.

Namun, ada satu alat bukti yang telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, diyakini Bostam bakal membuktikan kliennya tidak bersalah.

"Bukti-bukti itu akan kami pertanyakan di persidangan. Jadi, nanti kita tanya semua, bukti-bukti itu didapat darimana? Sidik jari tidak ada, CCTV yang paling jelas," ujar Bostam, Selasa (31/5).

Bostam yakin rekaman CCTV Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, akan menjadi salah satu faktor penentu kliennya tidak bersalah.

Dalam rekaman CCTV, kata Bostam, dirinya tidak melihat Jessica memegang gelas atau sedotan.

"Klien saya tidak memegang apapun. Kalau klien saya ingin memasukan racun (sianida), dia harus buka tutup (gelas kopi). Harus diaduk, bikin larut," tutur Bostam.

Selain itu, Bostam juga meyakini jika pihak yang memegang gelas pertama kali adalah bartender kafe. Hal itu juga tertilhat dalam rekaman CCTV.

"Jessica tertolong dengan rekaman CCTV. Dalam rekaman, terlihat yang memesan kopi duluan itu, bartendernya. Masa dia (Jessica) yang jadi tersangka?" sesal Bostam.

Sebelumnya, penyidik Polda menyertakan 37 alat bukti guna melengkapi berkas perkara kasus tersebut.[rgu/rmol]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum