post image
KOMENTAR
Pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 40 tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi pekan lalu. Ketua Komisi VII DPR-RI meminta Kementerian ESDM segera menindaklanjuti dengan membuat Kepmen agar harga gas di Sumut bisa turun.

Ketua Komisi VII DPR-RI Gus Irawan Pasaribu mengungkapkan hal itu kepada wartawan di Medan, Senin (30/5).

Dia mengatakan penerbitan PP itu sudah sesuai dengan desakan Komisi VII DPR-RI sebelumnya. “Kita dari Komisi VII kan sudah mengajukan ke pemerintah agar kebijakan dan penetapan harga gas di tata dari hulu. Hulunya itu ya dari peraturan pemerintah,” ungkap Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPR-RI itu.

"Ya muaranya harus dilihat secara keseluruhan. Sumut itu harga gasnya masih terlalu tinggi. Hingga 12 dolar AS per mmbtu. Kita ingin turun itu menjadi di bawah 10 dolar AS per mmbtu. Dengan keluarnya PP itu tentu Menteri ESDM dalam hal ini Pak Sudirman Said tinggal melihat kondisi memungkinkan untuk menurunkan harga gas," katanya.

"Selain di hulu kita juga ingin melihat kebijakan pemerintah membenahi sampai ke hilir. Sebab pasokan gas Sumut kan disuplai dari Arun. Arun ini mengambil gas dari proyek Tangguh. Mengalami proses distribusi yang sangat panjang. Perlu ada juga solusi tentang ini. Apakah jumlah stok yang ditambah di Arun atau bagaimana. Mekanismenya tentu harus dilihat secara riil," ujarnya.

Gus yang juga Ketua DPD Gerindra Sumut itu mengatakan semakin cepat menteri ESDM mengeluarkan Permen tentu akan semakin bagus.

"Menurunkan harga gas tentu akan menurunkan juga pendapatan pemerintah. Tapi kita tahulah pemerintah pasti berhitung. Dengan PP yang diterbitkan itu harga gas akan turun banyak. Otomatis penerimaan pemerintah berkurang," sebutnya.

Tapi harapannya dengan penurunan harga gas itu tentu ada efek yang mendorong dunia usaha bergerak lebih kencang.

"Dalam arti jika harga gas turun tiga maka industri harus tumbuh empat atau lima," ungkapnya.

Keluarnya PP tentang harga gas itu, jelas Gus, merupakan bagian dari kebijakan pemerintah dengan ketentuan harga dibuat Menteri ESDM. Namun demikian, pemerintah menurutnya harus tetap mempertimbangkan keekonomian lapangan termasuk didalamnya daya beli gas.

"Mereka harus mempertimbangkan keekonomian lapangan, harga gas bumi di dalam negeri dan internasional, kemampuan daya beli gas di dalam negeri serta nilai tambah pemanfaatan gas bumi," ujarnya.

"Coba kita lihat aturan itu. Dalam hal harga gas bumi tidak dapat memenuhi keekonmian industri pengguna gas bumi dan harga gas bumi lebih tinggi dari 6 dolar AS per mmbtu nanti Menteri ESDM yang dapat menetapkannya di level berapa harga yang wajar. Jadi acuannya sudah ada di angka 6 dolar AS per mmbtu," demikian Gus Irawan.[rgu]

Kemenkeu Bentuk Dana Siaga Untuk Jaga Ketahanan Pangan

Sebelumnya

PTI Sumut Apresiasi Langkah Bulog Beli Gabah Petani

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Ekonomi