Roymardo Sah Siregar (21) memperagakan berbagai adegan pembunuhan yang dilakukannya terhadap dosennya Nurain Lubis di Kampus Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU). Adegan tersebut diperagakannya dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan yang hadir dalam rekonstruksi pembunuhan di Mapolresta Medan, Senin (30/5).
"Rekonstruksi ini bertujuan untuk membuat rangkaian kegiatan yang dilakukan tersangka pada saat melakukan pembunuhan menjadi jelas" kata Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Fahrizal.
Dalam rekonstruksi tersebut, terdapat 41 adegan yang diperagakan Roymardo Sah Siregar. Mulai dari mempersiapkan pisau dari rumah hingga membunuh dosen FKIP tersebut di kamar mandi kampus.
"Jadi, pada saat rekonstruksi ini tergambar bahwa tersangka membawa pisau mulai dari rumah. Tersangka dijerat dengan Pasal 340 Subsider Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman mati," ujar fahrizal.
Sementara itu, Jaksa dari Kejari Medan, Aisyah mengatakan, dari hasil rekonstruksi ini terungkap ada unsur perencanaan oleh tersangka dalam pembunuhan yang dilakukannya.
"Ada perencanaan, karena sudah membawa pisau yang disimpan di sepeda motornya. Dia menyimpan pisau dan menunggu dosen hingga melakukan penusukan," terangnya.
Untuk mengingatkan, pembunuhan tersebut terjadi pada Senin (2/5). Polisi menyebut, tersangka tega melakukan hal itu karena menaruh dendam kepada korban karena sering dimarahi saat perkuliahan.[rgu]
KOMENTAR ANDA