post image
KOMENTAR
Gugatan dokter spesiali kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Medan di pengadilan masih terus berproses. Mantan Ketua Umum Pengurus Besar, dr Zaenal Abidin khawatir hal ini akan memunculkan dampak sosial.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, penggugat sudah memiliki lima tempat praktek yang melewati batas maksimal. Sehingga jika dimenangkan, kemungkinan akan ada persoalan serupa yang muncul.

"Saya khawatir saja kalau sampai ini dikabulkan, bukan tidak mungkin yang lain menyusul. Bagaimana bisa (fokus) seorang dokter berpratek di banyak tempat, lebih dari tiga tempat," ujar Zaenal Abidin, Minggu (29/5).

Terkait munculnya wacana pengajuan tuntutan penggugat ke Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK), menurutnya hal itu bukan bagian dari proses hukum yang sedang dijalani saat ini. Sebab majelis ini menyangkut sidang pelanggaran etika.

Bahkan dirinya sempat menerima informasi bahwa ada keputusan MKEK pusat menyangkut persoalan gugatan tersebut. Padahal seharusnya itu merupakan ranah internal yang tidak bisa dicampurkan dengan proses hukum.

 "Saya rasa tunggu saja proses hukumnya selesai. Setelah itu kalau mau dibawa ke MKEK, silahkan," katanya.

 Selain itu, Zaenal juga melihat ada kecendrungan persoalan ini diarahkan agar pihak IDI bisa tetap memberikan rekomendasi izin praktek. Dimana kewenangan mengeluarkan izin adalah pemerintah yang dalam hal ini dinas kesehatan setempat.

 Kenapa harus ada rekomendasi, itu kan untuk melindungi dokter yang merupakan anggota IDI. Jangan sampai hal itu menimbulkan kerugian bagi anggotanya di belakang hari," sebut Zaenal.

Dengan begitu, dirinya berharap, proses hukum bisa segera tuntas. Pasalnya, beberapa pihak IDI kabupaten/kota dan provinsi dari berbagai daerah, diakuinya, merasa prihatin atas apa yang terjadi saat ini. Dukungan kepada tergugat yang merupakan Ketua IDI cabang Medan pun terus bergulir melalui media sosial.

"Jadi ini bukan lagi soal IDI, MKEK dan proses hukum yang berjalan saja. Tetapi bagi kami, ini sudah menyangkut profesionalitas dokter dan keselamatan masyarakat. Apa jadinya kalau dokter tidak fokus menangani pasien karena harus praktek di banyak tempat," katanya.

Sebagai mantan Ketua Umum PB IDI Pusat, dr Zaenal merasa bertanggungjawab secara moral, karena kasus ini terjadi pada masa periodesasi kepemimpiannya.[rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Hukum