Pasangan suami-istri berinisial DA (27) dan N (33) ditangkap oleh personil Polres Tanjung Balai. Dari keduanya, petugas menyita 861, 9 gram narkoba jenis sabu.
Kapolres Tanjug Balai, AKBP Ayep Wahyu Gunawan mengatakan dari pemeriksaan sementara keduanya mengaku diinstruksikan oleh seorang napi di salah satu lapas di Tangerang.
"Mereka mengaku diperintahkan oleh seorang napi berinisial E disalah satu lapas di Tangerang dengan upah Rp 10 juta," kata Kapolres Tanjung Balai AKBP Ayeb Wahyu Gunawan, Sabtu (28/5).
Ayep menyatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku itu bermula dari informasi yang diterima oleh pihaknya pada Rabu (25/5). Mendapatkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan.
"Kita dapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada seorang laki-laki dan wanita yang akan melintas di Jalan Sudirman Kilometer 7,5 Tanjung Balai. Kita langsung ke lokasi," ujarnya.
Tak lama kemudian, petugas melihat orang tersebut melintas dengan menumpang becak bermotor. Melihat itu, polisi langsung mengejar seterusnya melakukan penangkapan.
Kini, kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tanjung Balai. Pengembangan kasus ini juga tengah dilakukan polisi.[rgu]
KOMENTAR ANDA