post image
KOMENTAR
Personel Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Langkat, kembali menggagalkan pasokan bawang merah illegal, berikut menyita barang bukti sekitar 1000 karung atau lebih kurang 10 ton bawang merah illegal asal Malaysia tanpa memiliki dokumen yang  sah.
 
Dua truk pengakut yang bermuatan bawang merah illegal tersebut yakni BL 8598 DB dan BK 8672 CE, diamankan petugas saat melintas di Jalan Medan-Tanjung Pura tepatnya di jembatan Sei Wampu Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Jumat (27/5).
 
Petugas juga mengamankan dua orang supir sebagai saksi dari kendaraan tersebut yakni Zul warga Kecamatan Perlak Timur Kabupaten Aceh Timur Provinsi NAD dan Fah penduduk Desa Tualang Cut Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi NAD.

Kapolres Langkat AKBP Mulya Hakim Sholichin SIK melalui Kasat Reskrim AKP Agus Sobarna Praja, SIK, SH, kepada wartawan, di Mapolres Langkat, Jumat (27/5) sore, mengakui penangkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat
 
"Tadi malam kita menerima laporan dari warga yang mengatakan akan melintas dua truk diduga kuat membawa bawang merah illegal," tegas Agus.
 
Dijelaskannya kembali, sebelumnya petugas melakukan penyetopan terhadap truk yang sedang melintas di lokasi razia di Jalan Medan-Tanjung Pura tepatnya di jembatan Sei Wampu Kecamatan Stabat.
 
Selanjutnya, petugas menanyakan apa isi muatan yang bearda didalam truk tersebut dan supirnya mengatakan bawang merah. Kemudian personel menanyakan surat-suratnya atau dokumen yang sah dari barang tersebut, namun mereka tidak dapat memperlihatkannya.
 
"Saat kita tanya apakah bawang merah tersebut mempunyai surat atau dokumennya, supir menjawabnya tidak ada memiliknya. Selanjutnya dua truk itu langsung kita bawa ke Polres Langkat guna diproses lebih lanjut," ujar Agus.
 
Dari keterangan supirnya, sambung Agus, bawang tersebut berasal dari Malaysia yang rencananya akan dibawa ke Medan.

"Hasil pemeriksaan sementara mobil tersebut membawa bawang dari Kuala Simpang akan menuju Medan. Lebih lanjut penyidik akan melakukan penyelidikan terhadap siapa pemilik barang itu dan berkoordinasi dengan Balai Karantina Medan," jelas Agus
 
Terhadap peristiwa ini dapat dikenakan Pasal 31 ayat (1) sub ayat 2 jo Pasal 5 dan Pasal 6 UU No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan dan Tumbuhan dengan ancaman pidana maksimal 3 tahun penjara, kata Kasat Reskrim Polres Langkat.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel