post image
KOMENTAR
Kubu Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Jakarta kembali memperkuat eksistensinya lewat jalur hukum.

Gugatan pihak Romahurmuziy atau Romi atas perkara nomor 96/Pdt.G/2015/PN. Srg, mengenai kepengurusan DPW PPP Banten kandas di Pengadilan Serang, Banten.
 
"Alhamdulillah PPP yang asli kembali mendapatkan nikmat dari Allah yang Maha Baik berupa kemenangan di Pengadilan Negeri Serang,” kata Ketua Tim Hukum DPP Muktamar Jakarta, Humprey Djemat.
 
Menurut Humphrey, dalam amar putusannya Hakim PN menyatakan bahwa DPW PPP Banten dari kubu Djan Faridz adalah yang sah karena sudah sesuai dengan Mahkamah Partai. Dengan demikian otomatis DPW Kubu Romi dinyatakan Tidak Sah.
 
Lanjut dia, putusan PN Serang ini pukulan berat bagi Kubu Romi. Karena Muktamar Pondok Gede dihadiri DPW-DPW Kubu Romi yang berstatus tidak sah. Dengan demikian, hal ini mempermudah Pengadilan untuk menyatakan bahwa Muktamar Pondok Gede Tidak Sah secara meyakinkan.
 
Kemenangan PPP Djan Faridz di PN serang tentunya menjadi bukti tambahan yang sudah teruji di Pengadilan untuk  menguatkan Judicial Review di MK, PN dan PTUN yang dilakukan oleh DPP PPP Muktamar Jakarta," terang Humphrey.
 
Kemenangan di PN Serang juga meyakinkan semua pihak bahwa kemenangan PPP Muktamar Jakarta semakin dekat. Sementara, menurut Humphrey, kubu Romi semakin panik karena kian mendekati "kehancuran".
 
"Untuk itu segenap kader militan PPP Djan Faridz harus semakin solid dan bersatu memperjuangkan kebenaran Putusan MA 601. Abaikan keragu-raguan akan kebenaran Muktamar Jakarta. Karena ragu-ragu adalah bagian dari bisikan setan," tegasnya.
 
Humphrey mengatakan kemenangan ini tidak akan terjadi tanpa kerja keras segenap "Pejuang Keputusan MA 601", terutama pengacara dari kantor hukum Gani Djemat.

"Selamat kepada sahabat DPW PPP Banten di bawah kepemimpinan Ketua Ibu Ratu Tinti. Marilah kita syukuri karunia Allah ini. Barangsiapa mensyukuri nikmat-Nya, maka Allah akan menambahkan kepada kita semua," ucap Humphrey.[rgu/rmol]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa