post image
KOMENTAR
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sindu Hutomo menuntut empat orang terdakwa kepemilikan 270 kg sabu dengan hukuman mati. Tuntutan ini dibacakan dalam persidangan yang dipimpin hakim Asmar di Ruang CAkra I Pengadilan Negeri Medan.

Empat terdakwa tersebut yakni Ayau  (40 tahun) warga Bengkalis, Riau, Daud alias Athiam (47 tahun) Bengkalis, Riau, pengusaha jasa pengiriman, Lukmansyah Bin Nasrul (36 tahun) warga Dumai Kota, petugas sekuriti, dan Jimmi Syahputra Bin Rusli (27 tahun) warga Pancur Batu, Deliserdang, Sumatera Utara.

Jaksa menilai keempat terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan memiliki dan menguasahi narkotika golongan I dengan jumlah besar, yakni 270 kilogram.

"Bersalah melakukan dan menerima narkotika. Dengan itu meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukum mati terhadap keempat terdakwa," katanya saat membacakan tuntutannya, Kamis (26/5).

JPU menjerat keempatnya dengan Pasal 114 jo Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. Sedangkan, untuk Daud alias Athiam kembali dijerat dengan  Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Setelah mendengarkan tuntutan tersebut, keempat terdakwa mengajukan nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan langsung oleh kuasa hukum mereka Nurwadi Aco. Setelah pembacaan pledoi, sidang ditutup dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda putusan.

Sekedar mengingatkan, keempat terdakwa itu, ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) di Gudang Jade City Square Jalan Yos Sudarso km 11.5 Kelurahan Titipapan Kecamatan Medan Deli, Sumatera Utara, Sabtu, (17/10/2015) lalu. Sabu tersebut dipasok dari Tiongkok yang masuk lewat pelabuhan di Dumai. Keempatnya mendapat upah Rp 300 juta untuk mengangkutnya ke Medan namun akhirnya berhasil ditangkap oleh petugas. Pemiliknya sendiri bernama Lau Lai alias Aan alia Jecky hingga saat ini belum berhasil ditangkap.[rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum