Polda Sumatera Utara kembali menggagalkan peredaran bawang merah ilegal dari luar negeri yang masuk ke Indonesia. Bawang merah seberat 40 ton asal India tersebut diamankan saat diangkut melalui Jalan di Jalan Arteri, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, Sumut. Sopir bus dan kernet yang mengangkut bawang tersebut juga langsung diamankan oleh petugas guna dimintai keterangan.
"Kita melakukan penangkapan setelah mendapat informasi dari warga. Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata bawang ilegal. Tiga supir dan kernet juga turut kita amankan," kata Wakil Direktur Reskrimsus, AKBP Maruli Siahaan kepada wartawan, Kamis (26/5).
Dari penyelidikan yang dilakukan diketahui bawang tersebut akan dipasarkan di Medan. Bawang tersebut merupakan pesanan dari seseorang berinisial BH yang masih dalam pengejaran.
"Kita masih melakukan penyelidikan. Kalau dihitung-hitung, dari 40 ton ini bila dipasarkan bekisar Rp 864.000.000. Berarti merugikan negara mencapai Rp 500.000.000 rupiah," pungkasnya.
Penggagalan penyeludupan ini menambah deretan kasus yang sama di Sumatera Utara. Upaya yang sama juga beberapa kali digagalkan di Langkat, Binjai dan di beberapa lokasi lainnya di Sumatera Utara.[rgu]
KOMENTAR ANDA