Aktifis perempuan dari Dewan Pengarah Nasional Forum Pengada Layanan (DPN FPL) bagi Perempuan Korban Kekerasan di Indonesia, Susi Handayani mengatakan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang (perppu) tentang hukuman kebiri kepada para pelaku kejahatan seksual tidak akan menyentuh akar persoalan mengenai penyebab maraknya kejahatan seksual yang terjadi. Menurutnya, hukum kebiri yang diterapkan berdasarkan Perppu tersebut hanya menjangkau persoalan hilir dalam penanganan kasus kejahatan seksual.
"Ini hanya akan mampu menekan hal yang nampak saja, bukan akar persoalannya," katanya, Kamis (26/5).
Susi menjelaskan, ia dan para aktifis di DPN FPL tidak pernah setuju sejak hukum kebiri tersebut diwacanakan di Indonesia. Mereka justru lebih mendorong agar pemerintah lebih mengedepankan pengesahan RUU Kekerasan Seksual yang mereka nilai akan lebih holistik dalam menyelesaikan persoalan kekerasan seksual yang terjadi terutama bagi kaum anak.
"Disana sudah lebih tegas mulai dari penanganan sampai pada pencegahan," ujarnya.
Saat ini menurut Susi, upaya penyelesaian kasus kekerasan seksual harus dilakukan secar komprehensif meliputi penegakan hukum terhadap kejahatan pornografi dan pornoaksi yang dinilai menjadi sumber kejahatan seksual. Selain, itu pembinaan terhadap para penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan hingga hakim juga harus dilakukan dengan harapan mereka senantiasa menerapkan hukum maksimal terhadap para pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Negara juga menurutnya wajib membangun mekanisme baru perlindungan anak mulai dari dunia pendidikan
"Kalau ini bisa dilakukan, saya kira hukum kebiri tidak diperlukan," sebutnya.
Intinya menurut Susi, persoalan ini harus ditangani mulai dari hulu hingga hilir secara komprehensif. Tidak hanya menyelesaikan persoalan di hilir seperti halnya hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual.[rgu]
KOMENTAR ANDA