post image
KOMENTAR
Wakil Walikota Medan, Akhyar Nasution hadir dan memberikan pengarahan kepada para penganut agama Parmalim dan Ugamo Bangsa Batak pada saat gelaran Pesta Rakyat Medan Denai, di Komplek Perumahan Parmalim, Jalan Air Bersih Ujung, Kamis (26/5). Akhyar memaparkan pengetahuannya tentang agama leluhur dan menjadikan hal tersebut sebagai topik untuk pengarahannya.

Akhyar mengatakan masyarakat yang menganut agama leluhur telah diatur haknya sebagai warga negara lewat UUD 1945 Pasal 29 dan sesungguhnya agama leluhur lebih dulu berkembang dibandingkan agama-agama dari luar.

"Sesungguhnya konstitusi kita UUD 1945 pasal 29 menyatakan agama dan kepercayaan adalah hak warga negara. Saya secara pribadi, banyak mempelajari peradaban-peradaban dan sejarah bahwasanya sebelum agama dari luar berkembang di Indonesia, terlebih dahulu agama Parmalim, Ugamo Bangsa Batak dan agama leluhur lainnya sudah berkembang di Indonesia," kata Akhyar.

Akhyar menegaskan bahwa penganut Agama Parmalim, Ugamo Bangsa Batak dan agama leluhur lainnya memiliki hak yang sama dengan penganut agama besar di Indonesia.

"Berdasarkan konstitusi kita, bapak ibu punya hak hidup di Indonesia. Pemko akan memperlakukan bapak ibu sebagaimana warga lain, tidak ada perbedaan diantara kita. Hak berkeyakinan bapak ibu adalah hak yang paling hakiki dalam hidup. Saya diajari oleh Bung Karno, semua warga Indonesia harus beragama, yaitu dengan kepercayaan masing-masing. Hanya atheis yang tidak boleh hidup di Indonesia," tegasnya.

Kepastian realisasi kesamaan hak sebagai warga negara Indonesia untuk para penganut aggama leluhur juga dijanjikan oleh Akhyar.

"Memang selama ini sistem administrasi kita agak lalai mengadopsi ini. Tapi saya punya keyakinan kemendagri sudah membolehkan namun belum ada secara spesifik jenis keyakinannya. Mengenai pencatatan administrasi dan sebagainya kemendagri akan mengatur itu semua dan negara mengakui bapak ibu semua. akan kita rapikan administrasi bapak ibu semuanya," ungkapnya.

Akhyar menutup pengarahannya dengan mengatakan agama Parmalim dan Ugamo Bangsa Batak dapat dengan tenang hidup berdampingan dengan warga negara lainnya.

"Bapak ibu nikmatilah hidup di kota Medan. Bapak Ibu yang beragama Parmalim dan Ugamo Bangsa Batak, hiduplah berdampingan dengan warga lain. Karena sesungguhnya bapak ibu adalah warga negara Indonesia," pungkasnya.[rgu]

FOSAD Nilai Sejumlah Buku Kurikulum Sastra Tak pantas Dibaca Siswa Sekolah

Sebelumnya

Cagar Budaya Berupa Bangunan Jadi Andalan Pariwisata Kota Medan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Budaya