post image
KOMENTAR
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Pratama Pangkalan Susu, melakukan pemusnahan ribuan botol minuman keras (miras) dan ribuan batang rokok yang tidak memiliki izin bea cukai di halaman kantor tersebut, Jalan Pelabuhan, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Kamis (26/5).

Pemusnahan 4.342 botol miras berbagai merk dilakukan dengan cara dipecahkan, sedangkan 36.500 batang rokok berbagai merk di musnahkan dengan dibakar oleh semua undangan yang hadir pada acara tersebut.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Pratama Pangkalan Susu, Iskandar Buana Pardede, kepada wartawan usai pemusnahan tersebut mengatakan bahwa barang yang dimusnahkan adalah barang milik negara hasil penindakan yang telah memperoleh putusan dari KPKNL.

"Barang-barang yang dimusnahkan adalah barang milik negara hasil penindakan dibidang cukai tahun 2014 dan 2015 yang terdiri dari barang kena cukai hasil tembakau berupa rokok," tegasnya.

Dijelaskannya, rokok yang dimusnahkan sebanyak 1.825 bungkus atau 36.500 batang dan minuman mengandung eti alkohol dalam negeri juga dihancurkan sebanyak 4.342 botol.

Pelaksanaan pemusnahan ini adalah sebagai bentuk tanggung jawab bea cukai terhadap penyelesain administrasi penanganan Barang Hasil Penindakan (BHP) pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Pratama Pangkalan Susu.

Kepala Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara Iyan Rubianto, menambahkan bahwa barang-barang minuman keras dan rokok yang dimusnahkan ini sesuai Undang-Undang harus memiliki izin, dimana salah satunya bea cukai.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel