
Lima orang yang digugat Fahri terkait pemecatan dirinya adalah: Hidayat Nur Wahid (sebagai Ketua Majelis Tahkim PKS), dan empat orang sebagai anggota adalah; Surahman Hidayat, Abdi Sumaiti, Sohibul Iman (merangkap Presiden PKS), dan Abdul Muiz Sa'adi (merangkap Ketua BPDO PKS).
Hal itu ditegaskan Fahri menyikapi syarat islah alias damai dari kubu PKS. Salah satu syarat yang diajukan adalah agar Fahri Hamzah mencabut gugatan terhadap elit PKS.
"Saya tidak akan mencabut gugatan hukum itu. Lah mereka semena-mena memecat saya tanpa alasan yang jelas. Gugatan terhadap elit PKS yang saya lakukan selain untuk membuktikan kebenaran. Sebab saya tidak rela dicap sebagai penjahat dalam partai," kata wakil ketua DPR ini kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (25/5).
Dan kepada seluruh kader PKS diminta memahami upaya hukum yang dilakukannya tersebut semata-mata karena kecintaanya kepada PKS dan ingin membuktikan kalau dirinya tidak bersalah.
"Sebagai orang yang dididik dalam partai yang memperjuangkan nilai-nilai kebenaran maka saya ingin membuktikan kebenaran itu. Saya ditempa dan dididik untuk punya harga diri dan martabat, dan bukan orang yang sembarangan bisa dicabut kehormatannya begitu saja," tegasnya.
Dia menjelaskan lagi kalau upaya hukum tersebut juga untuk memutus tradisi yang tidak benar di PKS.
"Meka bilang yang namanya majelis syuro, apapun omongannya selalu dianggap omongan resmi partai dan itu katanya sudah diperkuat oleh argumenya Ustadz Hilmi (Mantan Ketua Majelis Syuro PKS, Hilmi Aminuddin),tapi konon Ustadz Hilmi sendiri nggak pernah diperiksa sebagai saksi," demikian Fahri.[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA