DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muktamar Jakarta bertekad meluruskan dan melawan setiap kebijakan pemerintah yang bertentangan dengan hukum secara hukum dan politik.
Hal itu dikatakan Wakil Ketua Umum PPP hasil Muktamar Jakarta, Humphrey Djemat, menyikapi kian dekatnya verifikasi parpol-parpol yang lolos threshold oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tahun mendatang.
PPP Muktamar Jakarta yakin, politik dan kekuasaan selalu berubah dan bisa berganti setiap waktu. Tetapi, pada akhirnya setiap kebijakan pemerintah akan kembali pada putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Hal tersebut, lanjut Humphrey mencontohkan, tercermin pada kebijakan pemerintah terkait konflik internal Partai Golkar. Pada akhirnya pemerintah mengeluarkan SK Menkumham sesuai Putusan Mahkamah Agung (MA). Demikian pula kebijakan pemerintah tentang PSSI. Pada akhirnya Menpora mencabut Pembekuan PSSI setelah SK-nya dibatalkan MA.
"Kesimpulannya, Pencabutan SK Pengesahan Muktamar Pondok Gede (Muktamar Islah) dan menerbitkan SK DPP PPP Hasil Muktamar Jakarta tinggal menunggu waktu dan hal itu terjadi tidak lama lagi,' ucap Humphrey yakin.
Untuk Mempercepat dicabutnya SK Muktamar Pondok Gede dan diterbitkannya SK Muktamar Jakarta, maka di samping upaya politik, PPP Muktamar jakarta juga melakukan upaya hukum dengan menggugat lewat Mahkamah Konstitusi (MK) yang memiliki masa sidang sekitar 3 bulan, Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tata Usaha Negara yang memiliki masa sidang selama 5 bulan.
Dalam masa sidang tersebut, DPP PPP meminta Majelis Hakim agar mengeluarkan putusan sela atau provisi.
"Kami sarankan kepada kubu Romi (Ketua Umum Hasil Muktamar Islah, Romahurmuziy) untuk segera mendaftarkan diri sebagai partai baru selagi masih ada waktu yaitu sebelum tanggal 29 Juli 2016, atau mendukung PPP yang sah yaitu mengakui PPP hasil Muktamar Jakarta," pungkas Humphrey.[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA