Kementerian Dalam Negari (Kemendagri) meminta semua pihak agar patuh dan melaksanakan putusan PTUN Medan No. 37/G/2015/PTUN-MDN terkait konflik internal Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Dodi Riyatmadji lewat surat tanggapan No. 489/1770/SJ tanggal 13 Mei 2016 yang ditujukan kepada Ketua KPI Sumut.
Jelas Dodi Riyatmadji, Kemendagri telah meminta penjelasan dan pemecahan masalah kepada KPI Pusat terkait permasalahan terkait konflik internal KPI Sumut.
Hasilnya, diharapkan agar pihak-pihak yang terkait untuk mematuhi dan melaksanakan penetapan PTUN Medan.
Permasalahan berawal dari adanya dualisme kepemimpinan di KPI Sumut, antara Ketua KPI Sumut 2012-2015 Abdul Haris Nasution dengan Ketua KPI Sumut hasil perpanjangan waktu Mutia Atiqah. Perseteruan mereka hingga memasuki ranah pengadilan, dengan status Haris sebagai penggugat dan Mutia sebagai tergugat.
Putusan PTUN Medan No. 37/G/2015/PTUN-MDN tanggal 4 November 2015 itu berisi tiga poin.
Pertama, perubahan struktur Ketua dan Wakil Ketua KPID Sumut 2012-2015 tertanggal 24 April 2015 yang menyetujui Mutia sebagai ketua adalah tidak sah. Kedua, keputusan KPI Sumut tertanggal 28 April 2015 tentang Penyusunan Pembidangan KPI Sumut 2012-2015 tidak sah. Ketiga, yang membuat legalitas Pansel dipertanyakan adalah keputusan tidak sahnya Keputusan KPID Sumut No. 061/2988/KPID-SU/V/2015 tentang Revisi Pansel KPID Sumut.
Untuk diketahui, proses seleksi anggota KPI Sumut periode 2016-2019 saat ini sedang berjalan. Bahkan Komisi A DPRD Sumut telah selesai melakukan fit and proper test terhadap 21 calon anggota KPI Sumut.[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA