Timsus Satreskrim Polres Binjai menangkap dua tersangka bandar judi dadu kopyok, saat menggerebek sebuah rumah di Jalan Letda Umar Baki, Lingkungan VIII, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Binjai Barat, Selasa (24/5).
Mereka itu, Sup alias Cabak (51), dan Sis alias Anto (46). Keduanya merupakan penduduk Jalan Letda Umar Baki, Lingkungan V, Kelurahaan Sukaramai, Kecamatan Binjai Barat.
Dalam operasi itu, polisi sukses menyita barang bukti uang tunai Rp 827 ribu, serta perlengkapan judi dadu kopyok berupa, enam mata dadu, dua lapak dadu, dua tutup dadu, piring, dan kotak mata dadu.
Kapolres Binjai, AKBP Mohamad Rendra Salipu, saat dikonfirmasi wartawan melalui Kasat Reskrim, AKP Bambang Herianto Tarigan, Rabu (25/5), membenarkan penangkapan kedua tersangka.
"Kedua tersangka diamankan pihak Timsus pada pukul 15.15 wib, usai dilakukan pengembangan informasi dari masyarakat," terang Bambang, didampingi Kanit I Jahtanras, Ipda Tono Listianto.
Dari hasil investigasi sementara pihaknya, Mantan Kanit Reskrim Polsek Binjai Selatan itu menyatakan, kedua pria tersebut diduga sebagai bandar.
"Kuat dugaan keduanya adalah bandar. Sebab sesaat sebelum lokasi itu digerebek, mereka diketahui tengah bersiap menunggu calon pemain," ujarnya.
Atas keterlibatan kedua tersangka dalam kasus tersebut, Bambang mengaku, menjerat kedua pria yang berprofesi sebagai pekerja bangunan itu dengan Pasal 303 KUHP, tentang perjudian.[rgu]
KOMENTAR ANDA