Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyatakan tidak ada pencabutan peraturan daerah (Perda) terkait minuman keras (miras). Tjahjo telah memerintahkan Pemerintah Daerah (pemda) untuk memperkuat aturan soal pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol alias miras.
"Kami justru mendorong daerah konsisten membentuk Perda Miras. Kami sudah bikin instruksi untuk mengatur pengamanan, peredaran dan pencegahan miras. Terkait juga bagaimana home industri ini. Harus tegas," kata Tjahjo di Istana Negara, Selasa (24/5).
Dalam hal ini, lanjut Tjahjo, bukan hanya miras impor atau produk dalam negeri yang telah memiliki izin, namun juga miras oplosan yang berasal dari produksi rumahan.
Menurut dia, harus ada ketegasan dari daerah, bagaimana mengatur peredaran minuman tersebut, sampai pengadaannya.
Misalnya, peredaran miras hanya boleh di hotel berbintang, dan penjualannya hanya boleh kepada turis asing, tidak sembarang orang bisa mendapatkan miras. Apalagi untuk miras jenis oplosan yang selama ini dianggap sebagai sumber kriminalitas, bahkan sampai mengakibatkan korban tewas.
"Seperti di Papua, saya sangat mendorong perdanya agar konsisten mengendalikan miras. Jangan juga sampai ada barang gelap bisa masuk," tukas Tjahjo.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komite III DPD RI Fahira Idris mengatakan Kemendagri memberikan rekomendasi kepada pemda untuk mencabut Perda Miras karena dianggap tumpang tindih.[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA