post image
KOMENTAR
Wacana perpanjangan masa bakti Jenderal Badrodin Haiti sebagai Kapolri masih menjadi polemik.

Ketua Fraksi PAN DPR RI, Mulfachri Harahap mengakui ada perdebatan dalam UU yang mengatur perpanjangan masa bakti seorang anggota Polri, termasuk Kapolri oleh Presiden.

Sebab menurut Wakil Ketua Komisi III ini, perpanjangan masa jabatan seorang polisi hanya dibolehkan UU, jika dia memiliki suatu keahlian khusus.

"Saya kira soal kualifikasi yang bersifat khusus ini sesuatu yang debatable juga kan gitu," kata Mulfachri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/5).

Meski demikian dia mengembalikan keputusan untuk memperpanjang atau tidaknya masa bakti Badrodin ke Presiden Jokowi. Namun, Presiden harus menjelaskan apa kemampuan khusus yang dimiliki Badroddin sehingga yang bersangkutan pantas diperpanjang.

"Berpulang kepada Presiden, kalau memang presiden menganggap tidak ada perwira tinggi lain yang dapat menggantikan Kapolri (Badrodin), ya silahkan (diperpanjang). Terus, tolong jelaskan apa yang dimaksud dengan kecakapan khusus yang dimiliki oleh yang bersangkutan (Badrodin)," ujar Mulfachri.

Namun dari amatan Mulfachri, saat ini, banyak perwira tinggi yang memiliki kualifikasi kompetensi dan kecakapan untuk memimpin Polri.[rgu/rmol]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa