Ketua Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Sumut, Herdensi Adnin angkat bicara soal vonis yang terbilang rendah terhadap Sony 'Koko' Sandra pengusaha asal Kediri, Jawa Timur yang telah memperkosa 58 anak di bawah umur. Herdensi kecewa terhadap kinerja pengadilan yang hanya memvonis Sony dengan 9 tahun penjara dan denda Rp 250.000.000.
"Kontras Sumut sangat kecewa dengan vonis yang terbilang ringan untuk tindak pidana sebesar itu. Seharusnya ada vonis yang lebih berat sehingga efek jera hadir," katanya kepada MedanBagus.Com, Senin (23/5).
Menurut Herdensi, jika sistem hukum dan kinerja pengadilan tidak tegas dan memberikan vonis rendah hanya akan membuat proses perlindungan terhadap anak di bawah umur dan perempuan akan semakin lemah.
"Jika pengadilan tidak tegas dan hanya memberikan vonis minimal, ini akan menjadi sesuatu yang buruk untuk perlindungan terhadap anak di bawah umur dan perempuan," ujarnya
Herdensi menuding hakim yang memberikan vonis rendah terhadap Sony tidak memiliki 'sense of belonging' saat memimpin persidangan.
"Hakim tidak memiliki sense of belonging saat menjalani pengadilan. Hakim tidak peka terhadap situasi yang terjadi pada korban. Harusnya hakim memahami bahwa kasus ini bukanlah suatu kasus yang sepele," jelasnya.
Terkait isu yang merebak di publik bahwa Sony menyatakan mampu membayar hakim, jaksa, hingga presiden, Herdensi menyarankan Komisi Yudisial untuk segera mengusut hal tersebut.
"Kalau apa yang dikatakan Sony itu benar, artinya ada sesuatu yang sangat salah di sini. Dalam hal ini Komisi Yudisial harus turun tangan untuk mengusut tuntas perkataan Sony dan vonis ringan tersebut," pungkasnya. [hta]
KOMENTAR ANDA