post image
KOMENTAR
Komisi Yudisial (KY) diminta turun tangan mengecek vonis sembilan tahun dan denda Rp 250 juta kepada Sony 'Koko' Sandra, pengusaha di Kediri, Jawa Timur yang menjadi pelaku pemerkosaan 58 anak di bawah umur.

"Saya ketemu seorang anak yang menjadi korban dia, tapi anak itu tidak menjawab apa-apa, sepertinya dia mengalami trauma cukup mendalam. Karena itu saya kira KY perlu turun," ujar Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa di Jakarta (Senin, 23/5).

Dia mengaku heran vonis hakim terhadap Sony Koko bisa lebih ringan dari ketentuan seharusnya.

"Kalau Undang-Undang Perlindungan Anak memberi sanksi maksimal 15 tahun dan denda Rp 5 miliar, tapi hanya kena sembilan tahun dan denda Rp 250 juta. Tentu tidak sebanding dengan trauma yang dialami puluhan anak yang menjadi korban," jelas Khofifah.

Menurutnya, anak-anak yang menjadi korban pelecehan seksual akan mengalami trauma yang dalam dan berkepanjangan. Sebab itu, pelaku seharusnya bisa mendapat hukuman yang lebih berat seperti seumur hidup atau hukuman mati.

"Jika korban tidak satu anak, maka bisa ditambahkan hukuman kebiri kimiawi, alat deteksi elektronik atau publikasikan identitas," tegas Khofifah.

Pada Kamis lalu (19/5), Pengadilan Negeri Kota Kediri menjatuhkan vonis terhadap Sony Koko berupa hukuman penjara sembilan tahun dan denda Rp 250 juta. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 13 tahun penjara. [hta]


Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum