Presiden Joko Widodo diingatkan untuk tidak memperpanjang masa jabatan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti yang akan memasuki masa pensiun Juli mendatang.
"Presiden Jokowi diharapkan berorientasi ke masa depan dan bukan mundur ke belakang untuk memperpanjang masa jabatan Kapolri," ungkap Ketua Presidium Ind Police Watch (IPW) Neta S. Pane (Minggu, 22/5).
Apalagi, IPW menilai, ada empat alasan sehingga Badrodin tidak pantas diperpanjang sebagai Kapolri.
"Pertama, Presiden Jokowi harus konsisten dengan revolusi mentalnya untuk melanjutkan perubahan pelayanan publik di Polri. Beberapa waktu lalu Presiden pernah mengecam masih buruknya pelayanan STNK di Polri," ujarnya.
Kedua, Badrodin tidak punya prestasi yang menonjol selama memimpin kepolisian. Sembilan kasus korupsi besar yang pernah disidik Polri tak kunjung dilimpahkan ke kejaksaan.
"Operasi Tinombala di Poso, yang melibatkan 3000 pasukan Polri dan TNI tak kunjung bisa melumpuhkan Santoso yang hanya didukung 21 personil," urai Neta.
Ketiga, perpanjangan masa jabatan Badrodinn bertentangan dengan UU 2/2002 tentang Polri. Sebab Pasal 11 ayat 6 undang undang itu mengisyaratkan bahwa calon Kapolri adalah Perwira Tinggi Polri yang masih aktif, dengan memperhatikan jenjang kepangkatan dan karier.
"Keempat, perpanjangan masa jabatan Haiti hanya akan menghancurkan sistem kaderisasi dan assesment yang sudah dibangun Polri sejak 10 tahun terakhir," tandasnya. [zul]
KOMENTAR ANDA