Sebanyak 82 orang narapidana mendapatkan remisi Hari Raya Waisak tahun 2016 di Sumatera Utara. Daro total narapidana yang mendapatkan remisi tersebut, 1 orang diantaranya langsung bebas. Demikian disampaikan Humas Kemenkuham Sumut, Josua Ginting, Sabtu (21/5).
"Pada Waisak tahun ini, ada 82 napi yang mendapatkan remisi dari Kemenkuham Sumut. Satu orang napi langsung bebas," katanya.
Josua menjelaskan, remisi diberikan berbeda kepada setiap narapidana tersebut yakni pemotongan masa tahanan mulai dari 15 hari sampai 60 hari. Hal ini disesuaikan dengan hukuman para napi yang mendapatkan masa remisi tersebut.
"Remisi pemotongan masa tahan 15 hari diterima 28 orang napi. pemotongan masa tahan 1 bulan 49 orang, pemotongan masa tahan 45 hari diterima 3 orang dan pemotongan masa tahan 60 hari diterima 1 orang. Kemudian, remisi bebas 1 orang," jelasnya.
Selain kepada narapidana biasa, beberapa narapaidana khusus juga mendapatkan remisi sebanyak 37 orang. Hal ini sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 28 dan PP dan PP 28 dan PP 99.
"Jadi, dari 82 orang mendapat remisi itu. Napi kasus pidana umum mendapat remisi 45 orang. Sedangkan, napi kasus pidana khusus 37 orang," jelasnya.
Data yang disampaikan Josua, saat ini lapas di Sumatera Utara dihuni 23.313 narapidana dengan rincian 13.554 pria dan 8623 wanita. Sedangkan tahanan sebesar8.623 orang dan wanita 433 orang.[rgu]
KOMENTAR ANDA