post image
KOMENTAR
Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Sumut mendukung penuh rencana pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang hukuman kebiri. Ketua Pokja Pengaduan dan Fasilitas Pelayanan KPAID Sumut Muslim Harahap mengatakan, kejahatan seksual terhadap anak yang terus terjadi, membuat pelaku tidak lagi dapat ditolerir.

"Kami sangat mendukung itu (hukuman kebiri) sepenuhnya agar pelaku dapat sanksi yang berat," kata Muslim, Sabtu (21/1).

Muslim mengatakan, pemerintah telah menyatakan bahwa kejahatan seksual terhadap anak adalah kejahatan luar biasa. Tingginya angka kasus tersebut pun, lanjutnya, telah menempatkan Indonesia pada posisi darurat kejahatan seksual terhadap anak.

Berdasarkan data dari KPAID Sumut, angka kejahatan seksual terhadap anak di Sumut yang diadukan mengalami kenaikan. Pada tahun 2015 lalu, dari 241 aduan yang diterima KPAID Sumut, 53 di antaranya adalah kejahatan seksual terhadap anak.

"Tahun 2016 hingga bulan Mei ini, ada 113 aduan yang diterima KPAID Sumut. 50 di antaranya kejahatan seksual. Bulan ini saja ada dua kejahatan seksual yang diadukan ke kita," ujar Muslim.

Menurut Muslim, salah satu yang menjadi kendala korban dalam mendapatkan keadilan hukum adalah alat bukti yang kurang. Kerap kali, penyidik kesulitan mendapatkan saksi dan membuktikan kejahatan seksual yang dilakukan pelaku.

"Kasus kayak ini ya penanganannya harus ekstra karena ini kejadian luar biasa. Jangan hanya pada pelaku tapi unsur lain juga, layaknya mengusut extra ordinary crime seperti narkoba, terorisme dan korupsi," kata Muslim.

Muslim mengatakan, untuk mengurangi kejahatan seksual terhadap anak, pemerintah harus secepat mungkin memperberat hukuman terhadap pelaku. Selain itu, ia pun mengimbau, para orang tua dan masyarakat untuk berperan aktif dalam mengantisipasi terjadinya kejahatan seksual terhadap anak.

"Kami harap lebih ekstra hati-hati memberi pengawasan yang ketat terhadap keluarganya. Kejahatan seksual ini kan sering terjadi karena kurang pengamanan di keluarga atau lingkungan. Di Sumut, Pos Kamling juga harus dihidupkan kembali untuk antisipasi kejadian ini. Apalagi ini darurat," jelas Muslim.[rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum