Upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) diikuti dengan pembakaran bendera berlambang Partai Komunis Indonesia (PKI). Pembakaran bendera ini dilakukan di depan para pejabat utama seperti Kapolres Binjai AKBP M Rendra Salipu, Dandim 0203/Langkat Letkol Inf Roy Hansen Sinaga, Ketua DPRD Binjai Zainuddin Purba, Sekda Kota Binjai Elyuzar, Kepala BNNK Binjai AKBP Safwan Khayat dan pejabat lainnya.
Secara bergantian mereka menyulut api untuk membakar bendera merah bergambar palu arit yang menjadi lambang PKI tersebut.
Dalam sambutannya, Dandim 0203/ Langkat, Roy Hansen Sinaga, menegaskan pentingnya komitmen terhadap NKRI.
"UUD No 27 tahun 99, jelas menyebutkan, barang siapa yang menyebarkan paham paham komunis ataupun sejenisnya, maka akan di hukum maksimal 15 tahun penjara," katanya.
"Masyarakat Binjai tetap berideologi Pancasila, ideologi Pancasila di bentuk dan di susun dengan penuh kesadaran oleh pahlawan kita, dengan jiwa kebangsaan yang berguna untuk membentengi bangsa dan negara ini," sambungnya.
Rangkaian acara dalam memperingati hari kebangkitan nasional, juga di hadiri oleh, segenap unsur TNI, Polri, PNS di lingkungan Pemko Binjai, para guru dan siswa, ormas, BPBD, serta sejumlah elemen masyarakat lainnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA