post image
KOMENTAR
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bekerjasama dengan Dinas Kesejahteraan Sosial  (Dinkesos) Provinsi Sumatera Utara  melakukan pemenuhan hak psikososial korban pelanggaran HAM berat.

Korban yang berusia lanjut akan diberikan pemenuhan hak psikososial berupa penempatan di rumah Jompo.

"Hal ini agar kebutuhan sehari-hari korban yang sudah berusia lanjut ini bisa terpenuhi dan terjaga dengan baik”, ujar Wakil Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo yang turut menyertai pemenuhan hak korban tersebut.

Yang dimaksud dengan hak psikososial adalah semua bentuk pelayanan dan bantuan psikologis serta sosial yang ditujukan untuk membantu meringankan, melindungi, dan memulihkan kondisi fisik, psikologis, sosial, dan spiritual Korban sehingga mampu menjalankan fungsi sosialnya kembali secara wajar.

Dalam pemenuhan hak tersebut LPSK dapat melakukan kerja sama dengan instansi terkait yang berwenang dikarenakan pemenuhan hak psikosial sangat luas, meliputi pemenuhan sandang, pangan, papan, bantuan memperoleh pekerjaan, atau bantuan kelangsungan pendidikan.

"Ini merupakan amanat pasal 6 ayat 1 UU Perlindungan Saksi dan Korban”, jelas Hasto.

Untuk memenuhi hak psikososial tersebut LPSK bekerjasama dengan instansi terkait, dalam hal ini Dinkesos Provinsi Sumatera Utara.

Hasil koordinasi yang dilakukan oleh LPSK dan Dinkesos Sumut, didapat bahwa pemenuhan hak psikososial terhadap korban Pelanggaran HAM dapat dilaksanakan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelayanan Sosial Lanjut Usia di Binjai.

"UPT Pelayanan Sosial Lanjut Usia di Binjai sanggup untuk mengakomodir kebutuhan korban”, ungkap Hasto.

LPSK berharap apa yang diberikan oleh Dinkesos Sumatera Selatan melalui UPT Pelayanan Sosial Lanjut Usia Binjai bisa diikuti oleh instansi terkait lainnya, termasuk di wilayah-wilayah lain.

Harapan ini berdasarkan besarnya jumlah korban Pelanggaran HAM Berat yang mengajukan permohonan ke LPSK, jika kita lihat jumlah pada tahun 2015 mencapai 1571 orang korban pelanggaran HAM Berat.

Jumlah tersebut belum termasuk korban tindak pidana lain yang juga memiliki hak untuk terpenuhinya hak psikososialnya.

"Oleh karenanya peran serta instansi lain baik di tingkat pusat maupun daerah sangat diharapkan LPSK. Semua upaya tersebut tentunya untuk membantu korban agar dapat menjalankan fungsi sosialnya kembali secara wajar”, pungkas Hasto. [hta]

Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Komunitas