Berdasarkan UU Kepolisian, batas maksimum usia anggota Polri sampai 58 tahun. Jadi tidak ada alasan anggota Polri termasuk di jajaran elite yang akan memasuki masa pensiun diperpanjang masa baktinya.
Demikian disampaikan Wakil Komisi Komisi III, Desmond J. Mahesa ketika dihubungi, Rabu (18/5), menanggapi isu perpanjangan masa kerja Kapolri, Jenderal Badroddin Haiti, yang mestinya memasuki masa pensiun Juli 2016.
Namun begitu, politisi Gerindra ini mengatakan, kalaupun jabatan Badroddin sebagai Kapolri diperpanjang, harus ada peraturan pengganti undang-undang (Perppu) yang dikeluarkan oleh Presiden. Perppu tersebut kemudian diajukan ke DPR untuk dimintai persetujuan.
"Kalau ini tidak ditempuh maka presiden itu otoriter. Kalau presiden melanggar undang-undang, buat apa DPR membuat undang-undang," tandasnya.
Sementara, Perppu hanya boleh dikeluarkan dalam situasi yang mendesak. Makanya, Desmond sendiri mempertanyakan kalau sampai jabatan Badroddin diperpanjang.
"Yang saya tanyakan, kalau itu Perppu apakah ini dalam kepentingan umum? Apakah kalau diperpanjangn tidak menghambat karir-karir perwira lain. Makanya kita harus dudukkan agar Presiden ini tidak melanggar hukum," selorohnya.
Karena itu, kalau mengeluarkan Perppu untuk memperpanjang masa bakri Badrodin, anak buah Prabowo Subianto ini menilai Presiden Jokowi melanggar UU.
"Ini kan tontonan yang buruk di dunia hukum kita. Nah cacatan inilah yang harus dilakukan oleh Presiden dan baru kita melihat perseorangan," pungkasnya. [hta/rmol]
KOMENTAR ANDA