Apapun alasannya, keikutsertaan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo bersama Presiden Joko Widodo ke Korea Selatan tak bisa dibenarkan. Langkah Ketua KPK ini, apapun alasannya, sangat tidak etis.
Demikian disampaikan tokoh nasional Rachmawati Soekarnoputri. Rachma juga menilai, tindakan Agus ini menjatuhkan wibawa dan posisi institusi KPK, yang seharusnya independen.
"Kecuali Ketua KPK memang mendapat undangan, seperti undangan seminar soal pemberantasan korupsi," kata Rachma (Rabu, 18/5).
Rachma mengingatkan, KPK bukanlah lembaga subordinat keperesiden. KPK dan Presiden memiliki otoritas sendiri-sendiri. Presiden hanya pembuat kebijakan, dan bukan operasional menangani penyidikan-pemeriksaan dan penangkapan layaknya hukum acara pidana.
Sementara KPK, lanjut Rachma, merupakan lembaga lex specialis yang punya kewenangan memeriksa siapapun, termasuk memeriksa Presiden. Karena itu, bila ternyata seorang presiden terlibat korupsi, dengan cara mau berada dalam romobongan presiden, apakah KPK ke depannya berani bertindak atau tidak.
"Rakyat sudah bosan dengar janji-janji pemberantasan korupsi rezim penguasa," demikian Rachma. [hta/rmol]
KOMENTAR ANDA