Terkait ketidakpastian atas realisasi pembangunan lahan plasma yang dijanjikan PT. Rimba Mujur Mahkota (RMM) dan PT. Dinamika Inti Sejahtera (DIS) kepada warga Desa Bintuas dan Buburan Mandailing Natal, Kontras Sumut secara resmi telah melaporkan masalah tersebut ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Kementrian Agraria dan Tata Ruang, Ombudsman, DPRD SU, Kepolisian Resort Madina dan Komisi II DPR RI. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Kontras Sumut, Herdensi Adnin kepada medanbagus.com, Selasa (17/5).
"Seperti yang telah diketahui, Pemerintah Madina dalam hal ini enggan menyelesaikan persoalan lahan plasma yang diinginkan warga, Kontras Sumut telah mendampingi warga untuk membuat laporan resmi ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Kementrian Agraria dan Tata Ruang, Ombudsman, DPRD SU, Kepolisian Resort Madina dan Komisi II DPR RI," kata Herdensi.
Walaupun laporan tersebut telah ditanggapi DPR RI dan dikunjunginya Desa Bantuas oleh anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Suasana Dachi, SH pada tanggal 14 Mei 2016, bersama Kontras Sumut warga Desa Bintuas dan Buburan terus mendesak DPR RI agar segera menyelesaikan permasalahan pembangunan lahan plasma. Kontras Sumut juga berharap kedatangan anggota DPR RI tersebut bukanlah sebuah formalitas belaka.
"Laporan kami telah ditanggapi oleh DPR RI, ditandai dengan datangnya Bapak Suasana Dachi, SH dari Fraksi Gerinda untuk meninjau Desa Bintuas pada 14 Mei kemarin. Kami berharap kunjungan tersebut tidak sekedar ceremonial dan kami terus mendesak DPR RI untuk mendorong perusahaan agar segera merealisasikan lahan plasma," ungkap Herdensi.
Menimbang kemungkinan munculnya potensi konflik sosial yang lebih besar, warga Desa Bintuas dan Buburan didampingi oleh Kontras Sumut kembali menyampaikan tuntutan kepada pihak-pihak yang telah disebutkan di atas.
"Atas dasar kemungkinan munculnya konflik sosial yang lebih besar, Kontras Sumut mendampingi warga Desa Bintuas dan Buburan menuntut PT RMM dan PT DIS untuk segera membangun lahan plasma seluas 740 Ha untuk Desa Bintuas dan 596 Ha untuk Desa Buburan, pemerintah harus mencabut HGU/izin prinsip/izin lokasi PT RMM dan PT DIS jika tidak segera merealisasikan lahan plasma, Badan Pertanahan Nasional harus melakukan pengukuran ulang terhadap luas lahan perkebunan kedua perusahaan tersebut, Pemerintah Provinsi Sumut dan Pemerintah Kabupaten Madina harus melakukan audit terhadap PT RMM dan PT DIS.dengan melibatkan akuntan publik," demikian Herdensi.[rgu]
KOMENTAR ANDA