Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Kombes Farid Armansyah langsung memberikan klarifikasi terkait munculnya isu adanya biaya yang dikenakan dalam proses penanganan jenazah para korban banjir bandang di rumah sakit mereka. Dengan menggunakan pengeras suara, ia langsung menyampaikan bahwa seluruh proses penanganan jenazah yang dilakukan oleh Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polda Sumut tidak dikenakan kutipan apapun.
"Tidak ada pungutan biaya dari kami. Kalau ada yang melakukan itu diharapkan keluarga melapor," katanya pada tenda yang ditempatkan bagi keluarga para korban di RS Bhayangkara Medan, Selasa (17/6).
Tidak hanya memberikan penjelasan kepada keluarga para korban, ia juga meminta petugas menempelkan pengumuman mengenai tidak ada kutipan biaya tersebut pada dinding rumah sakit.
"Tidak ada pungutan biaya", demikian tertulis pada kertas tersebut.
Isu mengenai kutipan biaya kepada keluarga para korban secara tiba-tiba mencuat menjelang siang tadi. Tidak diketahui dengan jelas siapa yang memunculkan isu tersebut, namun sempat membuat sejumlah anggota keluarga korban menjadi kebingungan.[rgu]
KOMENTAR ANDA