Keluarga Almarhum Siyono didampingi Tim Pembela Kemanusiaan yang dibentuk Koalisi Advokasi Untuk Siyono (KASUS) melaporkan tiga dugaan tindak pidana terkait kematian Siyono ke Polres Klaten, Jawa Tengah (Minggu, 15/5).
Ketiga kasus tersebut adalah dugaan tindak pidana pembunuhan yang diduga dilakukan oleh anggota Densus 88; dugaan tindak pidana menghalang-halangi penegakan hukum dan autopsi terhadap jenazah Almarhum Siyono.
Satu lagi tindak pidana pelanggaran kewajiban dokter terhadap pasien yang diduga dilaksanakan dokter Forensik, dr Arif Wahyono, SPF, DFM dengan membuat surat keterangan tertanggal 11 Maret 2016, yaitu Sertifikat Medis Penyebab Kematian yang tidak mengisi dengan benar formulir penyebab kematian Almarhum Siyono.
Namun, keluarga Almarhum Siyono akan mengambil langkah-langkah hukum lebih lanjut tidak terbatas pada pelaporan dugaan tindak pidana yang disampaikan pada Polres Klaten.
"Keluarga Almarhum Siyono pada kesempatan ini juga meminta kepada Komnas HAM untuk terus melaksanakan tugas dan kewajiban hukum yang melekat pada Komnas HAM guna menyelesaikan perkara dugaan pelanggran Hak Asasi Manusia atas kematian Almarhum Siyono saat berada dalam penanganan penegakan hukum pidana oleh Densus 88 AT," jelas Koordinator Tim Pembela Kemanusiaan, Trisno Raharjo, dalam rilisnya.
Keluarga Almarhum Siyono sangat berharap Komnas HAM menunjukkan sikap tegas dengas membentuk secara kelembagaan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) atau Tim Ad Hoc Kasus Almarhum Siyono, sebagai bentuk tindak lanjut penanganan laporan Keluarga kepada Komnas HAM atas meninggalnya Almarhum Siyono.
Komnas HAM sendiri bersama Muhammadiyah dan elemen masyarakat sudah mendorong agar dilakukan autopsi terhadap jenazah Almarhum Siyono. Pengungkapan ini berujung dua anggota Densus kena sanksi etik. [zul]
KOMENTAR ANDA