Keluarga Almarhum Siyono melaporkan dugaan tindak pidana terkait kematian Siyono di tangan Densus 88 ke Polres Klaten semata-mata mencari keadilan untuk mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas kematian Siyono.
Tujuan lainnya adalah untuk mendorong keterbukaan terhadap proses penegakan hukum yang dijalani oleh Almarhum Siyono. Agar agar tidak terulang bentuk-bentuk penegakan hukum yang melanggar hukum.
"Bentuk-bentuk pelanggaran hukum yang tidak memproses sampai ke Pengadilan dugaan suatu tindak pidana serta adanya perlindungan atau imunitas terhadap oknum penegak hukum yang diduga melakukan pelanggaran dalam penegakan hukum sebagaimana dirasakan oleh Keluarga Almarhum Siyono, serta masyarakat luas lainnya, khususnya yang mengalami nasib seperti Almarhum Siyono sebagaimana terdapat dalam Laporan Komnas HAM RI," jelas Koordinator Tim Pembela Kemanusiaan, Trisno Raharjo dalam rilisnya (Minggu, 15/5).
Trisno menambahkan mereka melaporakan berbagai dugaan tindak pidana terkait kematian Siyono tersebut setelah debelumnya pihak keluarga melalui Tim Pembela Kemanusiaan selaku kuasa hukum, mengirimkan surat te rtanggal 18 April 2016 kepada Kapolri.
Lewat surat tersebut, keluarga meminta penuntasan perkara Almarhum Siyono melalui jalur hukum pidana, tak cukup hanya lewat Komisi Etik Profesi Polri.
"Surat tersebut sampai saat ini belum mendapatkan jawaban resmi dari pihak Kapolri," ungkapnya.
Dia menambahkan Keluarga menghormati atas Putusan Komis Etik Profesi Polri namun tidak melihat adanya keadilan dalam putusan Komisi Etik Profesi Polri tersebut.
Permohonan maaf yang hanya di sampaikan anggota Densus yang terlibat, A
KBP Muhammad Tedjo K dan IPDA Handres Hariyo Pambudi, kepada keluarga besar Kepolisian, menunjukkan pihak Kepolisian lebih mengutamakan perlindungan bagi keluarga kepolisian.
Namun keluarga Almarhum Siyono tetap mempercayai institusi Kepolisian Republik Indonesia, dengan mengajukan laporan ini kepada pihak Kepolisian akan memproses secara baik, benar, transparan dan mampu menemukan pelaku tindak pidana sampai dengan aktor intelektual atau yang memberikan perintah sehingga terjadinya tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan oleh pihak keluarga Almarhum Siyono. [zul]
KOMENTAR ANDA