Koordinator Aliansi Masyarakat Sumut Anti Kekerasan Seksual, Ira mengatakan mereka dengan tegas menolak adanya kekerasan seksual terhadap anak yang marak terjadi di Indonesia saat ini. Penolakan ini mereka sampaikan dalam aksi solidaritas mengumpulkan tanda tangan di Lapangan Merdeka Medan, Minggu (15/5) pagi. Ira mengatakan, tanda tangan ini menjadi modal mereka untuk menyampaikan desakan kepada pemerintah untuk segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.
"Besok kita akan sampaikan tandatangan ini kepada DPRD Sumatera Utara," katanya.
Ira mengatakan, dengan pengesahan RUU tersebut maka aparat penegak hukum akan memiliki dasar untuk menghukum para pelaku kejahatan seksual di Indonesia. Namun demikian, ia menyatakan menolak wacana hukum kebiri bagi pelaku kejahatan seksual termasuk hukuman mati.
"Hukum kebiri hanya akan menjadi ajang menakut-nakuti saja dan itu melanggar HAM. Maaf, yang salah bukan alat kelaminnya, namun cara berfikirnya. Kita lebih meminta agar pelajaran tentang seksual justru masuk dalam pelajaran sehingga seja dini anak-anak memiliki pemahaman yang penuh seputar seks," ujarnya.
Ia yakin jika pemahaman mengenai pentingnya menghargai martabat perempuan dan anak, maka tidak akan ada anak dibawah umur yang terlibat kejahatan seksual seperti yang terjadi di Bengkulu terhadap Yuyun.
"Itu lebih penting dan pemerintah harus bisa menjamin rasa aman bagi perempuan dan anak," demikian Ira.[rgu]
KOMENTAR ANDA