Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia Brigadir Jenderal Agung Budi Maryoto mengimbau masyarakat agar segera memperpanjang surat izin mengemudi (SIM) sebelum kadaluarsa.
Pasalnya, jika terlambat satu hari dari tanggal masa berakhir SIM, akan diwajibkan untuk membuat SIM baru.
"Aturan ini mulai berlaku terhitung sejak 10 Mei 2016. Kalau sebelumnya telat perpanjang SIM tiga bulan diwajibkan bikin baru, kini telat sehari wajib bikin SIM baru," kata Agung, Jumat (13/5).
Sebetulnya, kata Agung, aturan ini telah ditegaskan sejak 2012. Khususnya, Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012 tentang SIM. Serta, surat telegram ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016.
Dalam Pasal 28 ayat (2) disebutkan, perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir.
Kemudian dilanjutkan pada ayat (3), perpanjangan SIM yang dilakukan setelah lewat waktu, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus diajukan permohonan SIM baru sesuai golongan yang dimiliki dengan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27.
Dalam peraturan huruf BBB point 3, dijelaskan bahwa SIM yang telah lewat masa berlakunya, walau hanya sehari tidak dapat diperpanjang dan wajib membuat SIM baru.
Meski demikian, Agus menjamin, proses perpanjangan SIM akan lebih mudah karena bisa melalui online.
"Tidak akan mempersulit masyarakat. Sekarang juga sudah ada pengurusan SIM online. Prosesnya, cukup mendaftar di situs korlantas.polri.go.id. Jadi bisa perpanjang SIM tanpa pulang kampung," pungkasnya.[hta/rmol]
KOMENTAR ANDA