Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengaku secara khusus memaksakan diri datang untuk membuka Sosialisasi Percepatan kemudahan Berusaha (Ease of Doing Business/EoDB) di Medan yang digelar oleh Dirjen Administrasi Hukum dan Umum (AHU), Kementerian Hukum dan HAM. Pada pembukaan sosialisasi sejenis ditempat lain seperti Surabaya dan Makassar, ia mengaku tidak hadir karena menganggap hal tersebut cukup dilakukan oleh Dirjen AHU saja.
"Saya penting harus turun di Medan karena sebagai orang sini saya tau filosopinya masih ada yakni kalau bisa dipersulit ngapain dipermudah," katanya disambut tertawa oleh peserta sosialisasi yang berasal dari kalangan pengusaha, notaris dan Pemko Medan, Jumat (13/5)
Hingga saat ini menurut Yasonna, salah satu keluhan yang banyak mereka terima seputar bisnis di Medan adalah banyaknya izin yang harus diurus. Hal ini ditambah lagi dengan cara berfikir pegawai pada instansi terkait yang kerap melakukan pola "mempersulit" yang disebutnya.
"Mindset ini yang harus dirubah menjadi Kalau Bisa Dipermudah ngapain Dipersulit, daerah lain sudah bergerak ditandai dengan adanya daerah yang sudah menggratiskan SIUP dan TDP," ujarnya.
Yasonna berharap, kebijakan dari pemerintah pusat sebagai implementasi dari instruksi Presiden Jokowi untuk mempermudah usaha di Indonesia ini bisa diterapkan oleh pemerintah daerah. Oleh karena itu ia meminta agar Walikota Medan juga memiliki political will untuk menyesuaikan berbagai peraturan daerah agar sejalan dengan program Presiden tersebut
"Pak Walikota (Dzulmi Eldin) sayang tidak hadir. Ini pak Wakil (Akhyar Nasution) tolong sampaikan sama beliau, Pemko harus menderegulasi semua ketentuan untuk mempermudah bisnis. Kalau memungkinkan SIUP dan TDP nol rupiah. Yang kita pentingkan bisnis bisa tumbuh pajaknya, jangan persulit memulai bisnis," tegasnya kepada Akhyar Nasution yang mewakili Dzulmi Eldin menghadiri acara tersebut.
Diberitakan sebelumnya Dirjen Administrasi Hukum dan Umum (AHU), Kementerian Hukum dan HAM mensosialisasikan kemudahan berusaha yang digelar di Hotel Grand Aston, Medan. Sosialisasi ini berkaitan dengan 3 hal yakni pertama, diterbitkannya Peraturan Pemerintah no 7 tahun 2016 tentang modal dasar Perseroan Terbatas yakni memperbolehkan besaran modal dasar ditentukan oleh para pendiri; kedua, telah dilakukannya pengembangan aplikasi pembukaan akses pendaftaran jaminan fidusia online yang dapat diakses masyarakat, lembaga pembiayaan dan perbankan sebagai inovasi dalam hal mendapatkan kredit; dan ketiga, terbitnya Permen Hukum dan HAM no 11 tahun 2016 tentang pedoman imbalan bagi kurator dan pengurus yang pada pokoknya mengatur mengenai persentase biaya jasa kurator dengan lebih baik.[rgu]
KOMENTAR ANDA