Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara telah memusnahkan berbagai jenis barang bukti berupa narkoba di kantor BNNP Sumut, Jalan Willem Iskandar, No. 1 A Pasar V Barat I Medan Estate, Jumat (13/5) . Barang bukti narkoba tersebut merupakan sitaan dari empat tersangka yang telah diamankan BNNP Sumut sejak awal tahun 2016. Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin oleh Kabid Pemberantasan BNNP Sumut, Agus Halimudin.
"Jadi barang bukti yang kita musnahkan ini adalah tangkapan dari empat tersangka. Semua barang bukti ini didapat dari penggerebekan sejak awal 2016," kata Agus Halimudin, Jumat (13/5).
Empat tersangka tersebut adalah Syamsul Bahri, Hesti Kartika, Edwin Marsal, dan Wahidun. Keempat tersangka tersebut merupakan pengedar narkoba yang sering beroperasi di kota Medan.
"Keempat tersangka dan barang bukti ini sering melakukan aksinya di dalam kota Medan. Mereka juga merupakan bagian dari sindikat narkoba, ada juga yang sindikat internasional," ujar Agus.
Jumlah barang bukti ganja yang dimusnahkan sebanyak 24.976,48 gram dan 4.848,96 gram. Masing-masing tersangka terkena pasal yang serupa yaitu Pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2), Junto Pasal 132, UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun atau hukuman mati.[rgu]
KOMENTAR ANDA