Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumatera Utara (Sumut) mulai membahas kelanjutan Pilkada Kota Pematang Siantar yang hingga saat ini masih tertunda. Hal ini dilakukan dengan mengundang beberapa pihak terkait seperti Pihak Pemko Pematang Siantara, KPU Pematang Siantar dan Panwas Pematang Siantar.
Ketua Bawaslu Sumatera Utara, Syafrida R Rasahan mengatakan pemanggilan tersebut sudah mereka gelar kemarin di Kantor Bawaslu Sumut, Jalan Sei Bahorok, Medan. Dalam pertemuan tersebut, mereka terlebih dahulu menyampaikan laporan masing-masing mengenai kondisi terkini Kota Pematang Siantar terkait pelaksanaan pilkada yang belum digelar.
"Rapat dengan pihak pemerintah dan penyelenggara ini untuk mengetahui, bagaimana status Pilkada Pematangsiantar terkini, serta langkah-langkah apa yang akan dilakukan pihak-pihak menyikapi Pilkada Pematangsiantar yang tertunda," katanya, Jumat (13/5). Ketua Bawaslu Sumut Syafrida R Rasahan didampingi Anggota Bawaslu Sumut Hardi Munte, Jumat (13/05).
Undangan terhadap Pemko Pematang Siantar menurut Syafrida penting terkait kesiapan mereka dalam penganggaran. Hal ini juga menyangkut penggunaan anggaran kepada Panwalsu Kota Pematang Siantar yang hingga saat ini semakin tidak jelas kedudukannya.
"Undang-Undang 8 tahun 2015 tentang Pilkada menyebutkan masa tugas berakhir 2 bulan setelah tahapan berakhir. Tahapan masih tertunda karena masih dalam proses hukum sengketa pencalonan. Sedangkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51 tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Dana Hibah Pilkada yang membatasi masa jabatan selama 12 bulan. Kita sudah surati (bertanya) ke Mendagri. Perlu payung hukum, sehingga tidak menjadi masalah hukum kemudian hari," ujarnya.
Sedangkan KPU Pematangsiantar sebagai pihak yang memohon banding terkait sengketa pencalonan, Bawaslu Sumut ingin mendapatkan informasi mengenai progres terkini. Sedangkan kehadiran Anggota Bawaslu RI dalam rapat diharapkan mengadvokasi di tingkat pusat, terkait dengan payung hukum penyelenggaraan Pilkada lanjutan di Pematangsiantar.[rgu]
KOMENTAR ANDA