post image
KOMENTAR

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) memprotes dugaan kriminalisasi terhadap 3 orang warga yang menjadi bagian dari masyarakat adat di Dusun Matio, Desa Parsoburan Barat, Kecamatan Habinsaran, Kabupaten Toba Samosir. Protes ini mereka sampaikan melalui konferensi pers yang digelar di Medan, Jumat (13/5).

Menurut mereka penetapan tersangka terhadap 3 orang warga yang menjadi bagian dari masyarakat adat di Dusun Matio tersebut sarat dengan muatan politis terkait adanya persoalan antara masyarakat adat Matio dengan perusahaan bubur kayu PT Toba Pulp Lestari (TPL).

Ketua AMAN Tano Batak, Roganda Simanjuntak mengatakan kecurigaan mereka atas tingginya muatan politis dalam kejadian ini sebab penetapan status tersebut terjadi pasca terjadinya ketegangan antara masyarakat adat Matio dengan pihak PT TPL yang akan menanami tanaman Eucaliptus pada lahan yang menjadi sengketa antara Masyarakat Adat Matio dengan pihak perusahaan.

"Kejadian tersebut terjadi pada 11 Februari 2016 lalu, dimana saat pihak TPL datang untuk menanami Eucaliptus, masyarakat menghentikan kendaraan mereka sehingga tidak bisa lewat. Dan terjadi perdebatan disitu," katanya.

Pasca kejadian tersebut, pihak kepolisian dari Polres Tobasa memanggil 4 orang warga yakni  Hotman Siagian, Parlindungan Siagian dan Parasian Siagian serta Berlin Silaen pada tanggal 9 Mei 2016 untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus pembukaan lahan perkebunan tanpa Izin Menteri didalam kawasan hutan di Areal Konsesi milik PT TPL di Dusun Matio Desa, Parsoburan Barat, Kecamatan Habinsaran Kabupaten Tobasa.

Kemudian pada tanggal 11 Mei 2016 pihak Polres Tobasa kembali mengirimkan surat panggilan terhadap 3 orang diantara mereka Hotman Siagian, Parlindungan Siagian dan Parasian Siagian untuk dimintai keterangan sebagai tersangka dalam kasus menghalangi orang lain untuk melaksanakan kegiatannya yakni pihak TPL dalam melaksanaan tugas mereka.

"Ini dua hal yang sangat mencurigakan," ujarnya.

Atas kondisi ini, AMAN dan jaringannya mendesak agar pihak kepolisian khususnya Mabes Polri turut meninjau persoalan ini. Sebab, munculnya persoalan antara Masyarakat Adat Matio dengan pihak PT TPL terjadi karena masing-masing pihak masih mengklaim sebagai pihak yang berhak atas lahan tersebut.

"Kami juga tidak akan melarang mereka bekerja pada lahan tersebut sepanjang mereka (pihak TPL) mampu menunjukkan lahan konsesi mereka sesuai dengan HPH dari Kementerian Kehutanan. Yang jadi perdebatan selalu dilapangan, mereka tidak mau menunjukkan areal konsesi mereka sebagaimana dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan termasuk Dinas Kehutanan Pemkab Tobasa," kata Ketua PB AMAN Tobasa, Hotman Siagian.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel